Ada 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung, Ini Dia Sosoknya

- Jumat, 13 November 2020 | 14:21 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. Tiga sosok tersangka baru itu antara lain eks pegawai Kejagung hingga pihak di luar dari Kejagung.

"Ada tiga (tersangka baru)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Ketiga tersangka itu disebut Ferdy memiliki pekerjaan yang berbeda-beda. Dia menyebut ada satu tersangka yang merupakan mantan pekerja di Kejagung.

"(Tiga tersangka antara lain) mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan, perusahaan pengadaan minyak sama ACP," beber Ferdy.

Ferdy enggak berkomentar lebih jauh prihal kasus sosok dan peran ketiga tersangka tersebut. Dia hanya menyebut pihaknya akan membeberkan jelas kasus itu siang ini.

"Nanti konferensi pers jelas saya kasih tahu," kata Ferdy.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung dan terbakar selama 11 jam lamanya.

Dalam kasus ini sebelumnya polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mulai dari tukang bangunan, Direktur Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya.

Usut demi usut kasus kebakaran hebat ini ternyata bermula dari tukang bangunan yang merokok ditempat yang mudah terbakar. Ditambah lagi cairan pembersih lantai bermerek Top Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung ternyata memiliki bahan yang mudah menyulut api dan tidak memiliki izin edar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X