Tak Ada Bukti Baru, Polda Jabar Hentikan Penyelidikan Dua Kasus Rizieq Shihab

- Selasa, 10 November 2020 | 23:59 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).  (photo/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). (photo/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan bahwa Polda Jabar telah menghentikan penyidikan terhadap dua kasus Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang diproses di Polda Jabar.

"Informasi yang kami dapatkan demikian (telah dikeluarkan SP3)," ujar Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/11) dilansir ANTARA.

Perkara tersebut soal dugaan penodaan Pancasila. Awalnya Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq terkait ceramah Rizieq yang dianggap menodai Pancasila. Perkara itu dilaporkan pada 27 Oktober 2016.

Baca juga: Duh! Tahun Ini, Kualitas Udara di New Delhi Berada di Level Terburuk

Kasus berikutnya yakni dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam sampurasun yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat - Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015.

Menurut Awi, tidak ditemukan bukti baru dalam dua kasus tersebut sehingga proses hukum pun tidak dilanjutkan.

"Karena di sana infonya demikian," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa, Rizieq dan keluarganya tiba di Indonesia usai menetap di Arab Saudi sekitar tiga tahun. Rizieq mengatakan kepulangannya ke Tanah Air untuk merevolusi akhlak umat Islam Indonesia.

Di hadapan para pendukungnya, Rizieq mengatakan ingin berjuang bersama umat muslim di negeri ini.

"Saya pulang agar bisa berjuang bersama dengan umat Indonesia. Maka itu kepulangan kali ini tidak lain, tidak bukan, saya serukan umat Islam Indonesia agar sama-sama revolusi akhlak. Setuju?" kata Rizieq.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X