Puluhan Warga Malaysia Didenda Karena Langgar Aturan Lockdown Demi Potret Bunga

- Rabu, 27 Mei 2020 | 20:17 WIB
Ilustrasi bunga aceng gondok yang mekar. (Photo/Ilustrasi/Pixabay)
Ilustrasi bunga aceng gondok yang mekar. (Photo/Ilustrasi/Pixabay)

Akibat melanggar aturan lockdown untuk membatasi penyebaran Covid-19, sejumlah orang di di Melaka, Malaysia terpaksa didenda 1.000 ringgit atau Rp3,3 juta. Orang-orang tersebut keluar rumah dan langgar aturan demi memotret lautan bunga eceng gondok yang sedang mekar di sebuah kolam.

Dilansir dari The Star, Rabu (27/5/2020), pejabat kepolisian Melaka Tengah, Afzanizar Ahmad, menuturkan bahwa puluhan orang telah mendatangi sebuah kolam di area Taman Semabok Perdana, Melaka, untuk berfoto dengan lautan bunga eceng gondok (water hyacinth) yang sedang mekar.

Afzanizar menyatakan ada 38 orang yang dibawa ke kantor polisi Melaka Tengah pada Selasa (26/5/2020) siang karena aktivitas tersebut telah melanggar aturan pemerintah.

"Sekitar 15 mobil juga terpantau parkir di lokasi tersebut," sebut Afzanizar.

Dari penjelasannya, 20 dari 38 orang dihukum denda 1.000 ringgit sedangkan 18 orang lainnya tidak dihukum karena usia mereka terdiri atas anak-anak dan balita serta lansia.

Setelah kejadian itu, pihak kepolisian memperketat pengawasan di lokasi dan memperingatkan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap siapa saja yang masih nekat mengambil foto di lokasi tersebut.

Sementara lautan bunga eceng gondok yang mekar di area kolam itu sejak bulan lalu, memiliki pemandangan indah dan menjadi daya tarik warga setempat.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X