Adik Sultan HB X, GBPH Yudhaningrat Bantah Makan Gaji Buta Selama 5 Tahun

- Selasa, 26 Januari 2021 | 10:31 WIB
GBPH Yudhaningrat (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)
GBPH Yudhaningrat (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

GBPH Yudhaningrat, adik Sultan Hamengku Buwono X tak ingin pemecatan dirinya dari jabatan struktural keraton menjadi masalah berkepanjangan.

"Kita tidak ada masalah. Kita hanya berdoa saja. Soalnya tidak mungkin kita ini seperti Solo, terus berontak, terus nabrak regol. Kita tidak seperti itu," kata Yudhaningrat dilansir dari Antara, Selasa (26/1/2021).

Yudha membantah tuduhan memakan gaji buta selama lima tahun saat menjabat sebagai Penggede Kawedanan Hageng Punakawan Purwabudaya Keraton Yogyakarta.

Dia menegaskan gaji sebesar Rp75 ribu per bulan adalah dari keraton, bukan dari APBN. Gaji ini juga sudah tidak dia terima sejak tahun 2015 silam.

"Itu dari keraton resmi, bukan dari danais," kata dia.

Pendapatan dari danais memang ada, tapi tidak berkaitan dengan jabatan melainkan sebagai tambahan penghasilan selaku salah satu pangeran keraton putra HB IX.

Pendapatan tambahan itu, mencakup posisinya sebagai pangeran keraton sebesar Rp3.190.000 per bulan, serta sebagai manggalayuda Rp345.000 per bulan yang diterima secara dirapel setiap empat bulan sekali.

Pendapatan tambahan ini merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Keistimewaan Tahun 2012.

"Jadi kita menerima honor itu kan kewajiban sebagai pangeran di Keraton Yogyakarta. Pangeran yang (tinggal) di Jakarta yang tidak menggubris masalah keraton pun sama diberi honor," kata dia.

Namun, uang dari pemerintah itu tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan untuk membeli pakan kuda peliharaan.

Meski sudah dipecat dari jabatan struktural keraton, terkait kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kesenian, termasuk saat acara Garebeg, Yudha masih kerap terlibat sebagai manggala yudha atau panglima perang memimpin barisan prajurit yang mengawal gunungan.

Yudhaningrat berpendapat bahwa dia dipecat sebagai bentuk protes karena Sabda Raja dianggap telah ke luar dari paugeran atau tata adat keraton. Pendapat ini telah ditepis oleh Sultan HB X.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X