Usai Dikritik, Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pajak Baru Pulsa, Token Listrik dan Voucher

- Sabtu, 30 Januari 2021 | 12:14 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Instagram/Smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Instagram/Smindrawati)

Usai dikritik menambah beban hidup warga masyarakat kecil dengan pemajakan atas pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucher, Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara.

Sri Mulyani mengklaim pemajakan itu tidak akan mempengaruhi harga ketiga komponen usaha itu.

"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagramnya seperti yang dikutip INDOZONE, Sabtu (30/1/2021).

Dia menyebut kalau pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah dilakukan hingga tidak bakal ada puntutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher.

"Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucher, dan untuk memberikan kepastian hukum," katanya.

Sementara itu dia menjelasakan soal penyederhanaan pengenaan pemungutan PPN dan PPH sebagai berikut:

Pemungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," kata Sri Mulyani.

Sedangkan untuk Token Listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Begitu juga dengan penjualan voucer, PPN tidak dikenakan. Pasalnya voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan (dikurangakan) dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher," jelasnya.

Sri Mulyani menyebut kalau pajak yang dibayar oleh rakyat juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama," katanya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X