Banjir Kritik, Menteri KKP Tunda Peraturan yang Izinkan Penggunaan Cantrang

- Kamis, 28 Januari 2021 | 09:39 WIB
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono (Instagram/swtrenggono)
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono (Instagram/swtrenggono)

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menunda Peraturan Menteri yang mengizinkan alat tangkap cantrang.

"Kami masih menunda (pelaksanaan) Permen (Peraturan Menteri) No. 59/2020," kata Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Menteri KKP sedang melakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut. Komisi IV DPR juga meminta KKP mengkaji ulang kebijakan cantrang dan alat penangkapan ikan lain seperti pukat hela dan pukat tarik.

Hasil pengkajian itu harus dilaporkan paling lama satu bulan kepada Komisi IV DPR R, mengingat saat ini timbul konflik horizontal di lapangan karena belum ada peraturan yang jelas.

Diberitakan sebelumnya, Permen KP No. 59/2020 yang disahkan pada 30 November 2020, mengatur salah satunya tentang diizinkannya kembali alat tangkap cantrang dengan sejumlah persyaratan.

"Pengaturan alat penangkapan ikan yang sebelumnya dilarang, sekarang kami berikan relaksasi dengan pembatasan," kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam diskusi sosialisasi daring di Jakarta, Jumat, (22/1/2021).

Berdasarkan data KKP, saat ini terdapat sekitar 6.800 kapal yang menggunakan cantrang, sehingga diperkirakan ada ratusan ribu nelayan yang bergantung dengan menggunakan alat tangkap tersebut.

Alat penangkap ikan seperti pukat hela, pukat tarik dan cantrang dulunya dilarang keras di masa Susi Pudjiastuti masih menjabat sebagai Menteri KKP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X