Pasangan suami-istri di Kota Bukitinggi, Sumatera Barat terlibat kasus pemerkosaan. Sang istri ikut membantu suaminya memperkosa wanita lain dengan alasan agar tak diceraikan.
Suami yang berinisial AF (36) dan istrinya YN (40) diketahui adalah warga Gurun Panjang Kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukittinggi.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan mengenai kasus pemerkosaan ini.
Disebutkan bahwa AF dan korban sudah lama berhubungan. Sampai pada akhirnya istri sah AF mengetahui hubungan terlarang suaminya dan mereka pun bertengkar.
“Saat itulah AF mengancam akan menceraikan istrinya. Karena takut diceraikan, istri AF menuruti permintaan AF, bahkan untuk kembali berhubungan badan dengan korban,” ungkap Chairul.
Karena takut dengan ancaman AF, YN kemudian menghubungi korban. Dia kemudian membawa korban ke rumah dan memaksa korban berhubungan intim dengan AF.
“Itu dilakukan dihadapan istri AF, YN dan telah dilakukan sebanyak dua kali,” imbuh Chairul.
Korban kemudian melaporkan hal ini ke SPKT Polres Bukittinggi. Atas tindakannya itu, AF dan YN terancam hukuman 12 tahun penjara.
“AF dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.