Tas dan Sepatu Mewah Milik Nurhadi Disita KPK

- Selasa, 16 Juni 2020 | 13:40 WIB
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyia sejumlah tas dan sepatu mewah milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), yang menjadi tersangka dalam kasus suap gratifikasi perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE) yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

-
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

"Iya benar (menyita tas dan sepatu) terkait perkara dengan tersangka NHD (Nurhadi) dkk, penyidik telah melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka, di antaranya berupa tas dan sepatu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta pada Selasa (15/6/2020).

Dilansir dari ANTARA, Ali tak merinci berapa jumlah atau merek dari tas dan sepatu Nurhadi yang disita oleh KPK. Ia hanya menyatakan barang-barang tersebut bernilai cukup ekonomis.

"Cukup bernilai ekonomis," ungkap Ali.

-
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) menyampaikan keteranga pers terkait penangkapan tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kiri) dan Riesky Herbiyono (kedua kanan) di Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, pihak KPK juga sudah menyita beberapa kendaraan, dokumen, dan sejumlah uang yang sebelumnya telah diamankan saat penangkapan Nurhadi dan menantunya di salah satu rumah di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

"Setelah penyidik KPK melakukan analisa dan disimpulkan barang-barang tersebut ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka maka hari Rabu (10/6/2020), penyidik melakukan penyitaan setelah sebelumnya penyidik KPK telah mendapatkan izin sita dari dewas," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan.

Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Hiendra berperan sebagai pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X