Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi Pengunjung Ibadah Paskah di Gereja Katedral Jakarta

- Jumat, 2 April 2021 | 10:54 WIB
Anggota kepolisian berjaga di depan Gereja Katedral menjelang Paskah, Jakarta, Kamis (1/4/2021). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Anggota kepolisian berjaga di depan Gereja Katedral menjelang Paskah, Jakarta, Kamis (1/4/2021). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Humas Keuskupan Agung Gereja Katedral Jakarta Susyana Suwadie mengingatkan umat yang akan melaksanakan ibadah Trihari Suci pada 2-4 April 2021 di Gereja Katedral, Pasar Baru, Jakarta Pusat, harus memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa hadir (offline).

"Umat yang tatap muka memang banyak sekali persyaratan yang harus diikuti, contohnya mereka yang hadir di Katedral harus terdaftar di dalam Paroki Katedral," kata Susyana saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/4/2021).

Selain memastikan diri terdaftar dalam Paroki Katedral, umat juga harus melakukan pendaftaran ibadah tatap muka melalui situs belarasa.id.

Selain itu, hanya jemaat yang berusia rentang 18-59 tahun yang dapat hadir. Dalam proses daftar daring tersebut, umat juga harus mengisi "self assesment" terkait riwayat mobilisasi selama 14 hari terakhir, serta riwayat penyakit yang dialami.

Setelah mendaftarkan diri di situs belarasa, umat akan mendapatkan QR-Code yang nantinya menjadi akses masuk saat masuk ke Katedral.

"Begitu mendapat scan QR-Code, mereka harus datang membawa 'barcode' tersebut dengan KTP asli, di sini diperiksa kemudian dilakukan pengecekan suhu, mencuci tangan, masker juga harus terus digunakan," kata Susy.

Jemaat juga diimbau untuk tidak membawa barang berlebihan, atau tas besar, untuk mempercepat pemeriksaan melalui metal detector, maupun x-ray saat masuk ke dalam gereja.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X