Kasus Prostitusi Artis TA, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka yang Diduga Sebagai Mucikari

- Jumat, 18 Desember 2020 | 18:07 WIB
Polisi menunjukkan tiga tersangka kasus protitusi artis TA, di Bandung, Jumat (18/12/2020). (Photo/ANTARA/Bagus Rizaldi)
Polisi menunjukkan tiga tersangka kasus protitusi artis TA, di Bandung, Jumat (18/12/2020). (Photo/ANTARA/Bagus Rizaldi)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga sebagai mucikari kasus prostitusi artis berinisial TA yang telah ditangkap.

Dalam kasus ini, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago, di Bandung, Jumat (18/12/2020) menjelaskan bahwa tiga orang tersangka itu berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).

Diketahui, ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda, sedangkan TA kini dinyatakan sebagai saksi korban.

"Kami Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap praktik prostitusi yang terjadi di hotel di Bandung, ini berawal dari para penyidik yang ada di Subdit Siber berpatroli siber, nach ditemukan adanya satu praktik prostitusi online," kata dia, dilansir dari Antara, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Tembak Kucing dengan Senapan Angin, Warga di Jakarta Timur Dipolisikan Pecinta Hewan

Ia menjelaskan, RJ dan AH diduga berperan sebagai orang yang mengiklankan secara daring sejumlah artis untuk bisnis prostitusi. Sedangkan MR alias Alona diduga berperan sebagai orang yang memiliki jaringan dengan sejumlah artis-artis yang bakal dipergunakan jasa prostitusi kepada para pelanggan.

"Yang bersangkutan (MR) punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia," katanya.

Pihaknya juga kini masih mendalami dugaan sejumlah artis lainnya yang terlibat prostitusi selain TA. Menurut dia, sejumlah artis itu diiklankan melalui laman di internet yang berinisial BM.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X