Jika Tak Mampu Naikan UMP, Pemprov DKI Minta Perusahaan Ajukan Permohonan

- Selasa, 3 November 2020 | 10:10 WIB
Ilustrasi uang sebagai upah pekerja. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi uang sebagai upah pekerja. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyebutkan bahwa perusahaan yang merasa terdampak perekonomiannya akibat Covid-19 bisa mengajukan permohonan terkait soal kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2021.

Pasalnya diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan untuk menaikan UMP 2021 sebanyak 3,27%, sehingga menjadi Rp4,4 juta untuk perusahaan yang tak terdampak Covid-19.

“Penetapannya itu berdasarkan permohonan ataupun usulan dari perusahaan tersebut,” ucap Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah kepada awak media, Selasa (3/11/2020).

Oleh sebab itu, nantinya pihak Disnaker DKI Jakarta akan melakukan pengkajian apakah perusahaan tersebut terdampak atau tidak terdampak dari segi pendapatannya selama pandemi ini.

“Dengan kita melakukan PSBB mulai dari WFH, PSBB, PSBB Transisi, itu kan sudah bisa melihat mana sektor-sektor yang terdampak, mana sektor-sektor yang tidak terdampak,” terangnya.

Jika perusahaan sudah mengajukan permohonan untuk tetap menggunakan UMP sebelumnya, yakni 2020, Andri menjelaskan kalau di situ pihaknya akan memproses dan mengkajinya dengan dewan pengupahan.

“Ini lah yang akan kita minta bantu atau tim mengkaji mana yang terdampak, mana yang tidak. Tapi saya katakan tadi kalau kasat mata kelihatan langsung keluarkan saja SK-nya,” tandas Andri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X