Kapolri Berencana Kasus UU ITE Hanya Boleh Dilaporkan Korban, Tak Bisa Diwakilkan

- Rabu, 17 Februari 2021 | 12:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit (ANTARA FOTO/HO/Setpres-Laily Rachev)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit (ANTARA FOTO/HO/Setpres-Laily Rachev)

Presiden Jokowi telah memberi instruksi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun pedoman UU ITE. Nantinya, Kapolri akan menerbitkan surat telegram sebagai acuan.

Salah satu pedoman dalam surat telegram itu adalah mengenai pelapor UU ITE. Nantinya, pelapor kasus UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain dan tidak bisa diwakilkan.

"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," kata Sigit dikutip Rabu (17/2/2021).

"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," sambungnya.

Pedoman ini penting agar UU ITE tidak menjadi alat yang digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor karena pasalnya yang karet. Kapolri Sigit juga meminta agar mediasi didahulukan dalam kasus ini.

"Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu. Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan," ungkapnya.

Yang perlu diusut adalah kasus yang memicu konflik horizontal seperti kasus rasisme yang dialami oleh Natalius Pigai.

"Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal. Misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu kita harus proses tuntas," terang Sigit.

Namun, untuk kasus pencemaran nama baik dan hoax, Kapolri meminta agar lebih mengutamakan edukasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X