Bela Mahasiswanya yang Tersangka usai Demo, Universitas Sultan Agung Siapkan 50 Advokat

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:55 WIB
Massa merobohkan pagar kompleks Gedung DPRD Jawa Tengah saat berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law, Rabu (7/10/2020). (ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc)
Massa merobohkan pagar kompleks Gedung DPRD Jawa Tengah saat berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law, Rabu (7/10/2020). (ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc)

Buntut demo ricuh di DPRD Jawa Tengah beberapa hari lalu, Polrestabes Semarang menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka.

Keempat mahasiswa semester awal tersebut berasal dari tiga universitas negeri dan swasta di Kota Semarang.

Masing-masing berinisial IG, MA, IR, dan NA.

Dua dari empat mahasiswa tersebut berasal dari Universitas Sultan Agung Semarang, Jawa Tengah.

Demi membela kedua mahasiswanya, kampus tersebut menyiapkan 50 advokat.

Hal ini disampaikan satu di antara advokat dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat Ahmad Arifullah.

"Kami sudah bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang untuk menyampaikan maksud dari mandat resmi Unisula," kata Arifullah dilansir dari ANTARA, Rabu (14/10/2020).

Arifullah mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai upaya hukum yang akan ditempuh. Hingga saat ini, mereka belum memperoleh kuasa dari kedua tersangka.

"Sudah kami sampaikan juga melalui Kasat Reskrim agar surat kuasa bisa ditandatangani kedua tersangka," katanya pula.

Selanjutnya, kata dia, para advokat yang sudah ditugaskan ini akan berkoordinasi dengan rektor untuk menentukan upaya selanjutnya.

Menurut dia, salah satu upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya yakni mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan kedua mahasiswa tersebut tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum ini.

Kasat Reskrim Poltestabes AKBP Benny Setyowadi mengatakan, aspirasi para advokat ini sudah disampaikan kepada Kapolrestabes Semarang secara virtual.

"Sudah disampaikan langsung ke Pak Kapolres serta kedua tersangka," katanya.

Berkaitan dengan rencana pengajuan penangguhan penahanan, menurut dia, hal tersebut masih memerlukan penilaian lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X