Soal Penangkapan Petinggi KAMI Jumhur Hidayat, Polri Sebut karena Ujaran Kebencian

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:32 WIB
Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus penangkapan KAMI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuh Wildansyah)
Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus penangkapan KAMI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuh Wildansyah)

Bareskrim Polri menjelaskan sebab pihaknya menangkap petinggi KAMI atas nama Jumhur Hidayat (JH). Usut demi usut ternyata Jumhur diciduk lantaran hasutan atau ujaran kebencian yang disampaikannya melalui media sosial terkait UU Cipta Kerja.

"Tersangka kelima yaitu tersangka JH. Sama polanya yaitu akibatnya anarkis dan vandalisme dengan membuat kerusakan-kerusakan ini sudah kita tangani," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Jumhur disebut Argo menuliskan ujaram kebencian yang menyebut 'UU untuk primitif'. Ada pula beberapa cuitan lainnya yang membuat petinggi KAMI ini diringkus pihak kepolisian.

"Pola dari hasutan JH di akun Twitternya nulis salah satunya 'UU memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus'. Ada beberapa Twitternya ini salah satunya," ungkap Argo.

Dari tangan Jumhur, polisi menyita berbagai macam barang bukti. Polisi mensangkan Pasal 28 ayat 2, 45a ayat 2 UU ITE Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 tahun 1946 dengan ancamannya 10 tahun penjara.

Seperti diketahui, Polri menangkap sejumlah anggota hingga petinggi KAMI terkait insiden demo Omnibus Law yang berujung ricuh. Mereka diamankan dengan tuduhan menyampaikan pesan atau berita berisi nada provokasi terhadap.

Mereka yang diamankan polisi diantaranya Khairi Amri (KA), Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X