Ini Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Kasus 'Gilang Bungkus'

- Jumat, 31 Juli 2020 | 15:56 WIB
Kisah viral mengenai Gilang bungkus (Twitter/@m_fikris)
Kisah viral mengenai Gilang bungkus (Twitter/@m_fikris)

Belakangan ini tengah viral kisah seorang pria bernama Gilang yang disebut mengidap kelainan seksual suka melihat pria lain yang dibungkus dengankain jarik.

Netizen ramai memberi label fetish kepada Gilang karena kelainannya ini. Namun, psikolog klinis dewasa, Nirmala Ika menyarankan agar netizen tidak sembarangan memberi label tanpa adanya pemeriksaan klinis dari pakar yang kompeten.

"Jangan memberikan pelabelan ketika kita tidak benar-benar memahami apa yang terjadi, perlu pemeriksaan oleh orang-orang yang kompeten dengan persoalan tersebut sehingga dapat diberikan treatment yang tepat untuk orang tersebut," ujar Nirmala, Jumat (31/7/2020), dilansir Antara.

Menurut Nirmala,  pemberian label tanpa mengetahui kondisi seseorang sama dengan merundung orang yang bersangkutan. Ini bisa membuat orang yang diberi label semakin berperilaku buruk.

"Itu jelas memberikan dampak kepada orang yang bersangkutan dan kadang seringkali malah membuat dia 'makin buruk' karena merasa marah dan tidak dipahami," kata dia.

Sementara itu, dari sudut pandang korban Nirmala menilai mereka harus mendapatkan penanganan dari orang-orang yang berkompeten.

Kasus Gilang ini memperlihatkan bahwa kekerasan seksual bukan hanya berbentuk pemerkosaan, tapi juga bisa berupa eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kehamilan dan pemaksaan kontrasepsi.

Karena itu, menurut Nirmala Negara harus hadir dalam mengatasi kasus kekerasan seksual, seperti dengan mengkaji dan mengesahkan RUU PKS.

"Kekerasan seksual bentuknya bukan pemerkosaan saja, ada bentuk-bentuk lain yang belum dibahas di UU negara kita yang sudah ada, itu sebabnya RUU PKS penting sekali untuk dikaji dan disahkan," demikian kata Nirmala.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X