Nekat Jual Kucing Hutan, Wanita Ini Terancam 5 Tahun Penjara

- Rabu, 20 Januari 2021 | 18:32 WIB
Ilustrasi - Kucing Kuwuk / Kucing Hutan (Istimewa-BKSDA Kalsel)
Ilustrasi - Kucing Kuwuk / Kucing Hutan (Istimewa-BKSDA Kalsel)

Seorang warga di Palembang, Sumatera Selatan terancam hukuman lima tahun penjara karena telah melakukan perdagangan satwa dilindungi jenis kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis).

Warga tersebut bernama Giofani Mega Putri (23). Ia sebelumnya ditangkap personil Sat Reskrim Polrestabes Palembang pada 28 Oktober 2020 lalu. Saat itu petugas berpura-pura membeli kucing itu seharga Rp300.000.

"Personil kepolisian bersama ketua RT setempat kemudian menggeledah kediaman terdakwa di Jalan Pangeran Subekti Rumah Susun Blok 44, hasilnya didapati empat ekor kucing Kuwuk atau Kucing Hutan dalam kondisi hidup," sebut JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/1/2021), dikutip dari Antara.

Saat diinterogasi, Giofani Mega Putri mengaku membeli empat ekor kucing kuwuk itu seharga Rp1.070.000 dari seseorang yang menjualnya lewat Facebook dengan nama akun Rezeki yang beralamat di Kabupaten Ogan Ilir.

Ia berencana menjualnya kembali ke grup Facebook Komunitas Musang Palembang seharga Rp400.000 per ekor, ia beralasan menjualbelikan satwa tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pada sidang virtual yang dipimpin hakim ketua Said Husein tersebut, JPU menjelaskan jika kucing kuwuk dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi nomor urut 58.

JPU Kejari Palembang menjerat terdakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Setelah mendengarkan dakwaan itu terdakwa yang diketahui memang sering menjual-belikan satwa tidak mengajukan keberatan dan siap melanjutkan sidang pekan depan dengan didampingi penasehat hukumnya M Arif dari Posbakum PN Palembang.

Artikel menarik lainnya: 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X