Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 17 tersangka dalam kasus klinik aborsi di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Meskipun bukan klinik ilegal, polisi tetap menindak tegas klinik itu dengan satu alasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan klinik itu sejatinya bukanlah klinik ilegal dan memiliki izin sebagai klinik kandungan. Namun, dalam pelaksanaanya ternyata klinik ini menjajakan jasa aborsi dan menyalahi aturan yang berlaku.
"Ini tidak sesuai ketentuan atau dengan sengaja menggugurkan, mematikan kandungan seorang wanita," kata Kombes Tubagus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Tubagus menyebut ada ketentuan yang berlaku perihal pengguguran kandungan. Seseorang dikecualikan menggugurkan kandungan jika memenuhi unsur dari ketentuan itu.
"Di dalam aborsi berdasarkan UU kesehatan ada yang dikecualikan, seperti misalnya korban perkosa atau misalnya alasan medis lain," ungkap Tubagus.
Klinik yang menjadi sasaran Polda Metro Jaya ini ternyata sudah menyalahi aturan. Sebab, pasien yang ingin melakukan aborsi di klinik itu bukanlah pasien yang memenuhi kriteria.
"Saat kita lakukan penangkapan terdapat tiga orang di sana, ibu janin, bapak janin dan keluarganya dan itu tidak memenuhi kriteria sesuai Pasal 75 UU kesehatan. Artinya korban pemerkosaan bukan, alasan janin juga bukan sehingga memenuhi unsur tindak pidana," kata Tubagus.
Atas dasar itulah Polda Metro Jaya menindak tegas ke-17 tersangka dalam kasus ini. Polda Metro Jaya juga masih mengembangkan kasus tersebut.
Artikel Menarik Lainnya:
- Tya Ariestya Ungkap Janji Pernikahan Bareng Suami Soal Orang Ketiga, Apa Isinya?
- Carissa Puteri Unggah Foto Lawas Saat Jadi Model Majalah, Netizen: Konsisten Cantiknya
- Krystal f(x) Keluar dari SM Entertainment Usai 10 Tahun Berkarier, Sibuk Cari Agensi Baru