Proses Disiplin Brigjen Pras yang Bantu Djoko Tjandra Selesai, Segera Disidangkan

- Selasa, 21 Juli 2020 | 16:59 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo keluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. (Istimewa)
Brigjen Prasetijo Utomo keluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. (Istimewa)

Penyidik Propam Polri sudah selesai merampungkan berkas disiplin dari kasus Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu buronan Djoko Tjandra. Mabes Polri menyebut kasus itu sendiri segera disidangkan.

"Untuk berkas disiplin BJP PU sudah selesai berkasnya dan oleh Provos nanti akan diserahkan ke Wabprof," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Berkas itu sudah diserahkan ke Wabprof atau Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi. Wabprof sendiri yang akan merencanakan kapan akan dimulai sidang disiplin dalam kasus itu.

"Nanti setelah dievaluasi berkas tersebut kemudian nanti akan disidangkan. Tentunya nanti dari Wabprof yang akan merencanakan," beber Argo.

Lebih jauh Argo mengatakan Polri tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus ini. Wabprof juga akan mengecek kembali berkas yang dilimpahkan oleh Provos.

"Tentunya semuanya akan menggunakan asas praduga tak bersalah dan kemudian juga tetap melihat dari pada pemberkasan yang dibuat penyidik dari Provos," kata Argo.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra berhasil mendapatkan surat jalan dari Bareskrim Polri dengan ditandatangani oleh Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga berhasil mendapatkan surat sehat bebas Covid-19 yang lagi-lagi dikeluarkan oleh Polri.

Keberhasilan Djoko Tjandra mendapatkan dua surat itu tak lepas dari bantuan Brigjen Prasetijo. Terhadap kasus ini, Propam Polri memeriksa pihak-pihak terkait termasuk Brigjen Pras.

Polri sendiri sebelumnya juga sudah tegas menyebut akan memberikan sanksi pidana bagi anggotanya yang kedapatan terlibat membantu Djoko Tjandra. Brigjen Pras sendiri juga sudah dicopot jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X