Kemendikbud: Selewengkan Dana BOS saat Pandemi Terancam Hukuman Mati!

- Kamis, 10 September 2020 | 21:31 WIB
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta (ANTARA/Indriani)
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta (ANTARA/Indriani)

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengingatkan kepala sekolah maupun guru untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS terlebih pada saat pandemi Covid-19.

"Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ini adalah hukuman mati," ujar Chatarina dalam webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di Jakarta, Kamis (10/9/2020) seperti dilansir dari Antara.

Dia berharap kepala sekolah maupun guru tidak melakukan penyelewengan dana BOS baik pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal kembali.

Baca juga: Cewek Nangis dan Teriak Histeris di Apartemen Didatangi Satpam, Netizen Salfok ke Satpam

"Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru. Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran," tuturnya.

Pengelolaan dana BOS, lanjut dia, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas (penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah), efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

Untuk pengawasan bidang pendidikan, lanjut dia, tidak hanya dilakukan Itjen Kemendikbud saja tetapi juga Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lainnya.

Baca juga: Wanita Sakit Gagal Ginjal Dicuekin Suami dan Diusir dari Rumah, Endingnya Bikin Sedih

Chatarina menjelaskan anggaran dana BOS tidak kecil yakni mencapai Rp54 triliun yang terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja.

"Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS," kata dia.

Modus-modus tersebut di antaranya kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan, kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud, penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS, dan lainnya.

"Kami mengimbau seluruh sekolah membuat posko pengaduan, agar penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan membantu memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan pelaporan dilakukan dengan dengan penuh tanggung jawab," imbuh dia.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri STP MSi, meminta agar dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam penggunaan dana BOS.

Baca juga: Viral Emak-emak Diduga Pelakor Dikeroyok Warga di Pasar, Ramai Jadi Tontonan

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X