2 Begal Rampas Tas Berisi HP dan Uang Rp1 Juta di Medan, 1 Ditembak Kakinya Karena Melawan

- Selasa, 7 Juli 2020 | 19:38 WIB
Muhammad Irfan (41) dan Praditya Siswa Nasution (31 tahun) saat ditangkap Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)
Muhammad Irfan (41) dan Praditya Siswa Nasution (31 tahun) saat ditangkap Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)

Kota Medan, ibukota Provinsi Sumatera yang berslogan Sumut Bermartabat, masih belum juga menjadi kota yang aman dari kejahatan. Bukti terbaru, dua begal kembali beraksi dan membuat korbannya luka-luka karena terjatuh dari sepeda motor saat tasnya dirampas.

Dari keterangan pihak kepolisian dari Polrestabes Medan yang diterima Indozone.id, Selasa malam (7/7/2020), diketahui bahwa begal itu bernama Muhammad Irfan (41 tahun) dan Praditya Siswa Nasution (31 tahun). Mereka berdua sama-sama warga Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan. Sedangkan korbannya adalah Hasudungan Simanjuntak dan ibunya, Siti Sirait. 

Pencurian dengan kekerasan (pembegalan) itu terjadi pada hari Senin, 15 Juni 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Madio Santoso Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur.

Ketika itu, Hasudungan dan ibunya berboncengan mengendari sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah. Tiba-tiba dari arah belakang, mereka dipepet oleh Muhammad Irfan yang membonceng Praditya naik sepeda motor Honda Vario.

Irfan kemudian memepetkan sepeda motornya ke sepeda motor Hasudungan, lantas rekannya, Praditya, merampas tas sandang yang dipakai oleh Siti yang duduk di boncengan.

Tas sandang itu berisi uang Rp 1 juta dan telepon genggam merek Vivo yang harganya sekitar Rp 3 juta. Karena terkejut, Hasudungan tak dapat mengendalikan sepeda motor sehingga ia dan ibunya terjatuh dan mengalami luka-luka.  Kaki dan tangan kanan Hasudungan mengalami lecet, sedangkan ibunya mengalami luka pada tulang rusuk sebelah kanan.

Pembegalan tersebut lantas dilaporkan oleh kakak Hasudungan, Udur Simanjuntak ke Polrestabes Medan.

Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat. Pada 17 Juni 2020, polisi mendapatkan informasi bahwa Irfan, yang biasa disapa Gepang, berada di sebuah ruko di Jalan Serdang, Kecamatan Medan Perjuangan. Polisi lantas menangkapnya di lokasi tersebut.

Saat polisi melakukan pengembangan kasus, Irfan alias Gepang sempat melawan polisi sehingga membuat polisi menembak kakinya.

Setelah menangkap Gepang, polisi kemudian menangkap Praditya, yang biasa disapa Bogel, di Jalan M yakub Gang Langgar Batu Kecamatan Medan Perjuangan. 

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan fakta bahwa kedua tersangka sudah sering melakukan pencurian dengan kekerasan atau pembegalan di tempat lain, yang secara keseluruhan sudah tujuh kali.

Atas perbuatan mereka, Irfan dan Praditya dijerat dengan Pasal 365 ayat (12) ke 2e dan 4e KUHPidana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X