Kesaksian HRS Soal Penembakan Laskar FPI Terbukti Usai 3 Oknum Polisi Jadi Tersangka

- Selasa, 6 April 2021 | 22:55 WIB
Habib Rizieq Shihab. (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Habib Rizieq Shihab. (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab membenarkan isi keterangan pers oleh Dewan Pimpinan Pusat FPI terkait penembakan enam laskar di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Senin (7/12/2020) lalu.

"Kronologi yang sudah dibuat dan disebarluaskan oleh dewan pimpinan pusat Front Pembela Islam, saya memberikan kesaksian sebagai saksi korban pada saat kejadian bahwa isi keterangan pers itu benar," kata Habib Rizieq dalam rekaman suara yang dibagikan melalui channel Youtube Henri Official, Rabu (9/12/2020).

Habib Rizieq Shihab menyebutkan, tak ada satupun laskar yang mengetahui mobil yang mengikuti mereka adalah pihak kepolisian. Dalam pengejaran itu laskar berusaha melindungi mobil yang ditumpangi oleh Habib Rizieq Shihab.

"Tidak ada yang mengira kalau yang melakukan pengejaran, memepet, mengganggu adalah dari kepolisian. Kami tidak pernah menduga, mengira apalagi menuduh. Yang kami tahu mereka orang-orang jahat yang ingin mencelakakan kami. Jumlah mereka bukan satu dua tiga mobil. Banyak kali mobil saling salip berganti," katanya.

Namun laskar FPI yang melakukan pengawalan terhadap Rizieq mampu menghalau mobil yang ingin menghentikan langkah mereka.

Baca juga: Personel Cadangan Disiapkan Polisi Untuk Amankan Sidang 'Offline' Habib Rizieq Shihab

"Beraninya mereka (laskar FPI) tanpa senjata. Bahwa tuduhan kami dipersenjatai adalah fitnah besar, bohong besar. Tidak satupun pengawal kami dipersenjatai karena kami tidak pernah mengira kalau kami diperlakukan seperti itu," kata Rizieq.

Pembelaan tersebut Habib Rizieq Shihab pun dianggap terbukti setelah Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers melaporkan ada 3 oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian 6 Laskar FPI.

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi  3 tersangka," kata Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Selain itu, Rusdi juga menyampaikan bahwa salah satu anggota kepolisian yang berinisial EPZ yang berstatus tersangka penembakan laskar FPI telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," tutup Rusdi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X