Ngutang Beli Sabu Untuk Dijual Kembali, Belum Sempat Laku, Pemuda Ini Keburu Didor Polisi

- Senin, 12 April 2021 | 18:43 WIB
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto merilis kasus narkotika di Mapolres Lhokseumawe, Senin (12/4/2021) (Antara)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto merilis kasus narkotika di Mapolres Lhokseumawe, Senin (12/4/2021) (Antara)

Seorang terduga pengedar narkoba dihadiahi timah panas oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Polda Aceh, karena melawan dan mencoba melarikan diri saat hendak diamankan petugas.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, sebelumnya petugas juga telah memberikan peringatan terhadap tersangka yang diketahui berinisial Z (40), warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku juga sempat membuang barang bukti ketika berusaha kabur dari sergapan polisi.

Namun akhirnya , AKBP Eko mengatakan barang bukti narkoba dengan berat 119 gram tersebut berhasil ditemukan.

AKBP Eko Hartanto mengatakan penangkapan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pelaku dilaporkan kerap melakukan transaksi jual-beli narkotika di Desa Meunasah Pulo, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

"Atas informasi tersebut, polisi menyelidikinya dan menangkap serta mengamankan beserta barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam plastik transparan," kata AKBP Eko Hartanto.

Dari pengakuan tersangka, kata AKBP Eko Hartanto, sabu-sabu itu dibeli dengan cara berutang dari seorang pria berinisial F yang saat ini berstatus buron Rp36 juta. 

"Pelaku mengaku akan menjualnya kembali sebesar Rp37 juta, namun ditangkap petugas. Sedangkan F kini masuk daftar pencarian orang atau DPO polisi," kata AKBP Eko Hartanto.

Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup.

Artikel menarik lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X