Alasan Penyidik Polri Tetapkan 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka, Kasus 6 Laskar FPI Tewas

- Selasa, 6 April 2021 | 18:34 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Antara)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Antara)

Akhrinya pihak penyidik Polri menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian gelar perkara terkait kasus unlawfull killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) setelah terjadi penembakan di KM 50 Tol Jakarta Cikampek menyita perhatian publik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan kalau penyidik polri telah mengambil kesimpulan hingga menetapkan 3 oknum polisi sebagai tersangka.

"Dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam siaran langsung di Twitter seperti yang dikutip Indozone, Selasa (6/4/2021). 

Sementarea itu satu terlapor anggota polisi dinyatakan meninggal dunia yakni Ipda Elwira Priadi Zendrato, maka penyelidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan.

"Hingga dua anggota polri yang terlibat kasus tersebut tetap dilanjutkan," lanjtu Rusdi.

Seperti diketahui, pasca aksi baku tembak antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak.

Dugaan unlawful killing pun mulai menguak di kasus ini. Bareskrim sendiri tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.

Terkini, satu terlapor dalam kasus ini dikabarkan sudah meninggal dunia. Satu terlapor itu tewas pasca terlibat kecelakaan lalu lintas tunggal.

Artikel menarik lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X