Polisi Ciduk Pemasok Psikotropika untuk Lucinta Luna

- Rabu, 12 Februari 2020 | 15:05 WIB
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pemasok psikotropika untuk selebriti Lucinta Luna, yakni berinisial IO alias FLO. 

"IO atau FLO baru saja kita ambil dan lakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (12/2/2020). 

Yusri menyebut, IO alias FLO diringkus berkat hasil pengembangan dari pengakuan Lucinta Luna yang membeli psikotropika dari yang bersangkutan. 

IO alias FLO bukan dari kalangan selebritis maupun penjual obat resmi. Namun, belum ada informasi mengenai kronologi penangkapan, lokasi maupun barang bukti yang disita dari tangan tersangka IO.

Polisi mengamankan barang bukti dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol ketika menggrebek Lucinta Luna di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2020) dini hari. 

Lucinta Luna diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X