Pemasok Sabu ke Artis Aulia Farhan Ternyata Napi, Kok Bisa?

- Senin, 2 Maret 2020 | 13:12 WIB
Artis sinetro, Aulia Farhan, saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/2/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Artis sinetro, Aulia Farhan, saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/2/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Upaya Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memburu pemasok narkotika ke artis Anak Langit, Aulia Farhan, membuahkan hasil. Setelah diusut, ternyata jaringan narkotika ini dikendalikan dari dalam lapas di wilayah Bogor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, tersangka berinisial BR yang berperan memasok sabu ke tersangka DK sudah berhasil diamankan. Setelah diintrogasi, BR mengaku punya atasan seorang napi di Bogor.

"Setelah itu dikembangkan lagi dan baru muncul nama IN dia itu adalah seorang napi yang ada di Lapas Bogor," kata Yusri saat menjawab pertanyaan dari Indozone di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara Polda Metro Jaya, Cigombong, Lido, Bogor, Senin (2/3/2020).

Tersangka IN berperan sebagai operator yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Yusri menyebut IN merupakan narapidana di Lapas Gunung Sindur Bogor.

"Kita masih dalami semua karena ini pengembangan DK berkembang ke BR. Dari BR barang masuk ke DK kemudian kita kembangkan lagi ternyata dia ini adalah suruhan dari operator yang ada di Lapas Gunung Sindur Bogor," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, pesinetron Anak Langit dan Anak Jalanan, Aulia Farhan ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram beserta alat hisapnya.

Setelah dicek urinenya, Aulia positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi. Dalam kasus ini, selain Aulia, polisi juga menahan rekan Aulia berinisial G. Polisi juga menahan kurir sabu berinisial DK.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X