Bunuh Petugas Patroli Corona, Pria Tiongkok Divonis Mati

- Senin, 2 Maret 2020 | 00:09 WIB
Aparat Malaysia berjaga sambil menggunakan masker (REUTERS/Lim Huey Teng)
Aparat Malaysia berjaga sambil menggunakan masker (REUTERS/Lim Huey Teng)

Seorang pria di Provinsi Yunnan, Tiongkok, dijatuhi hukuman mati karena dengan sengaja membunuh dua petugas yang sedang berpatroli mencegah penularan virus corona Covid-19.

Pelaku bernama Ma Jianquo yang berusia 24 tahun. Pengadilan memutuskan untuk memberikan vonis hukuman mati dan juga mencabut hak politiknya, Minggu (1/3/2020).

Pada 5 Februari 2020 pemerintah setempat menginstruksikan agar setiap desa memasang barikade untuk mencegah meluasnya virus corona.

Namun, sehari kemudian Ma dan seorang warga lain menerobos barikade dengan memakai mobil. Seorang petugas bernama Zhang Guizhou kemudian merekam aksi Ma yang ugal-ugalan.

Akibatnya, pertengkaran tak terhindarkan yang berbuntut Ma menikam Zhang hingga tewas. Seorang petugas lain yang bernama Li Guomin juga tewas saat mencoba melerai.

Vonis dari pengadilan banding ini lebih berat daripada vonis di pengadilan tingkat pertama yang hanya hukuman penjara dalam waktu tertentu.

Hukuman Ma diperberat karena sebelumnya terdakwa telah melakukan kejahatan lain dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir, demikian salinan putusan majelis hakim yang beredar di kalangan media setempat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X