Sejak PSBB hingga Larangan Mudik, Pengguna Tol Berkurang 60%

- Selasa, 28 April 2020 | 12:32 WIB
Foto udara penyekatan pemudik di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, imbas kebijakan laranga mudik.(ANTARA/Fakhri Hermansyah)
Foto udara penyekatan pemudik di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, imbas kebijakan laranga mudik.(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan, sejak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga larangan mudik diberlakukan di Jabodetabek, Jabar dan Banten, jumlah pengguna jalan yang melintas di jalan tol berkurang drastis antara 42 persen hingga 60 persen. 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,  terdapat 14 ruas tol yang tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat menerapkan PSBB dengan prinsip utama untuk membatasi pergerakan dan membatasi interaksi orang. 

Penurunan angka traffic masih didominasi oleh pergerakan lokal pada kawasan megapolitan Jabodetabek dan pergerakan logistik (angkutan barang).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, layanan jalan tol dan non-tol tetap beroperasi sebagai jalur logistik untuk pergerakan barang kebutuhan pokok atau pangan, alat kesehatan, serta layanan kesehatan dan kendaraan medis, namun juga untuk pergerakan orang pada skala lokal atau kawasan Jabodetabek.

Basuki mengungkapkan, di Provinsi DKI Jakarta, terdapat 7 ruas tol yang berada dalam wilayah PSBB yakni Ruas Tol Cawang – Tomang – Pluit, Tol Cawang – Tanjung Priuk – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit, Tol JORR Non S (Seksi E1, E2, E3), JORR S, JORR W2 Utara, JORR W2 S, dan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo. 

"Rata-rata penurunan lalu lintas ruas tol di wilayah DKI Jakarta sebesar 42 persen dengan tingkat penurunan terbesar berada di ruas tol Prof. Sedijatmo (Bandara) sebesar 57 persen," ujar Basuki di Jakarta, Selasa (28/4/2020). 

-
Foto udara penyekatan pemudik di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, imbas kebijakan laranga mudik.(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

Dalam rangka menekan potensi penyebaran Covid-19 selama masa mudik Lebaran 2020, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga telah menerbitkan surat izin penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) sebagai upaya pembatasan dan pengendalian transportasi. 

Penutupan sementara Tol Japek II Elevated berlaku sejak Jumat, 24 April 2020 hingga berakhirnya periode larangan Mudik Lebaran 2020.

Penutupan Tol Japek II Elevated berlaku untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta. Semua akses masuk ditutup, baik dari arah JORR maupun Jakarta – Cikampek Bawah dan Gerbang Tol (GT) Cikunir 6 arah Jatiasih dan GT Cikunir arah Rorotan. 

Sementara di wilayah Banten terdapat 2 ruas tol menerapkan PSBB yakni Tol Jakarta – Tangerang dan Tol Tangerang Merak dengan rata-rata penurunan traffic lalu lintas sebesar 37 persen. Angka penurunan terbesar berada di ruas Tol Kunciran – Serpong sebesar 60 persen. 

Titik check point tersebar di GT Serang Barat, GT Serang Timur, GT Cilegon Timur, GT Cilegon Barat dan GT Merak. 

Di wilayah Jawa Barat, terdapat 5 ruas tol menerapkan PSBB yakni ruas Tol Jakarta – Bogor – Ciawi, Tol Jakarta – Cikampek, Tol Jakarta – Cikampek II Elevated, Tol Cikampek – Padalarang, dan Tol Padalarang – Cileunyi. Di wilayah Jawa Barat tingkat penurunan terbesar berada di ruas Tol Jakarta – Cikampek sebesar 60 persen. 

"Untuk ruas-ruas tol antar wilayah, penurunan angka traffic lebih tinggi karena pembatasan pergerakan terutama Mudik Lebaran. Sebagai ilustrasi untuk ruas Cikarang Utama ke Kalikangkung (Semarang) penurunan berkisar 60 hingga 70 persen," kata Basuki.

"Sedangkan pada ruas Bakauheuni - Bandar Lampung penurunan hingga akhir April berkisar antara 70 hingga 80 persen," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X