Langgar PSBB, 141 Perusahaan di DKI Jakarta Ditutup Sementara

- Selasa, 5 Mei 2020 | 11:09 WIB
Petugs Satpol PP membubarkan aktivitas masyarakat di pusat pertokoan dalam rangka mencegah penyebaran corona di kawasan Glodok, Jakarta(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Petugs Satpol PP membubarkan aktivitas masyarakat di pusat pertokoan dalam rangka mencegah penyebaran corona di kawasan Glodok, Jakarta(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jumlah perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta semakin bertambah, setelah 25 hari diterapkan.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat, ada sebanyak 841 perusahaan yang ditindak di Jakarta, mulai dari tanggal 14 April hingga 4 Mei dengan jumlah pekerja mencapai 106.550 orang.

Dari jumlah tersebut, ada 141 perusahaan dengan total pekerja 11.198 yang tidak masuk daftar sektor dikecualikan tetap beroperasi.

-
Petugas Satpol PP membubarkan aktivitas masyarakat di pusat pertokoan saat PSBB dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Glodok, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Alhasil, Pemprov DKI Jakarta terpaksa menutup sementara 14 perusahaan itu karena tak mengindahkan aturan PSBB.

Lalu, ada pula 183 perusahaan yang juga bukan masuk sektor dikecualikan, namun mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian untuk beroperasi.

-
Daftar perusahaan yang melanggar PSBB di Jakarta. (Pemprov DKI Jakarta)

183 perusahaan yang memiliki 32.586 pekerja dan belum menaati aturan pencegahan virus corona ini, diberi peringatan oleh Disnaker.

Sementara itu, ada sebanyak 517 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 62.766 orang yang masuk dalam daftar perusahaan yang dikecualikan dan mendapat izin beroperasi selama PSBB.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X