Nekat Terjang Banjir Pakai Mobil? Pikir 2 Kali Deh!

- Kamis, 2 Januari 2020 | 09:01 WIB
 Mobil terendam banjir. (Antara/Muhammad Iqbal)
Mobil terendam banjir. (Antara/Muhammad Iqbal)

Buat kamu yang melintas dengan kendaraan di jalan raya dan melihat ada genangan air di depan, sebaiknya tidak nekat melanjutkan perjalanan dan mencari jalan alternatif lain.

Sebab, tindakan itu sangat berpotensi membuat jaminan asuransi kamu tidak berlaku ketika mobil mengalami kerusakan. 

Manajer Komunikasi dan Pemasaran Garda Oto, Laurentius Iwan berbagi tips jika kendaraan kamu mengalami peristiwa kebanjiran di jalan raya. 

"Untuk mobil yang sempat terendam banjir, sebaiknya jangan dihidupkan. hubungi bengkel saja. Atau jika yang bersangkutan adalah pelanggan garda oto, bisa memanfaatkan jasa layanan darurat 24 jam gratis untuk pelanggan," ujar Iwan kepada Indozone, Kamis (2/1). 

Iwan mengatakan, untuk kasus kendaraan yang mengalami mogok ketika melintas di genangan air, ia menyarankan agar kendaraan yang mogok tersebut difoto. 

"Ini sebagai dokumentasi yah, bahwa mobil terendam dan lain-lain. ini akan sangat memudahkan saat nanti melakukan klaim asuransi," tuturnya. 

Iwan juga menegaskan, sangat tidak disarankan untuk menerobos genangan air. Menurutnya, setidaknya ada tiga alasan mengapa hal ini sebaiknya tidak dilakukan. 

Pertama, alasan keselamatan berkendara. Karena kita tidak tahu secara pasti kondisi di depan kita. 

Kedua, kendaraan yang nekat menerobos genangan bisa terjadi water hammer atau air masuk ke mesin dan menyebabkan gangguan dan kerusakan yang parah.

Ketiga, untuk kondisi yang disengaja tersebut, hal ini akan membuat asuransi menjadi tidak berlaku. 

"Jika tidak urgent please stay at home saja. Mobil jika terendam banjir atau tertimpa pohon dan lain-lain akibat angin topan yang tergolong bencana alam ini akan bisa di-cover klaimnya kok. Namun  pastikan polis asuransinya sudah mempunyai perluasan jaminan atas kondisi banjir dan bencana alam tersebut. Jika tidak ada jaminan tersebut, maka asuransi tidak bisa diklaim," jelasnya. 

Iwan juga menyebut, prosedur klaim sebetulnya normal saja, tetapi untuk kasus banjir ini, biasanya pelanggan sudah menelpon dulu untuk evakuasi mobil dan lainnya. 

"Nah di sini, petugas kami langsung melakukan survei saat mobil dibawa ke bengkel. Pelanggan cukup melengkapi dokumen-dokumen lain saja," tuturnya. 

"Pastikan customer cek polisnya, tahunnya, karena mereka mungkin dicover all risk, padahal belum tentu ada perluasan banjir. Terutama kalau beli mobilnya kredit. Tahun pertama mungkin lengkap, tapi tahun-tahun berikutnya mungkin hanya Total Loss Only," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X