Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti. PNS yang rumah atau sekitarnya terendam banjir bisa mengajukan Cuti Alasan Penting.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan BKN Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Hal ini disampaikan oleh BKN melalui akun Twitter resminya.
"Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS," cuit BKN di akun Twitternya.
Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS: https://t.co/CiTW81fWmG
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) January 1, 2020
Semoga bencana banjir lekas selesai dan korban tertangani dgn maksimal.
Ada tujuh jenis cuti PNS yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, diantaranya yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti karena alasan penting, cuti besar, dan cuti di luar tanggungan negara.
Para PNS yang ingin mengajukan cuti bisa menyerahkan lampiran cuti ke pejabat yang berwenang memberikan cuti.