Surabaya Terapkan Tilang Elektronik per Januari 2020, Ini Mekanismenya

- Sabtu, 28 Desember 2019 | 14:35 WIB
instagram/@tri.rismaharini/ANTARA FOTO/Galih Pradipta
instagram/@tri.rismaharini/ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Per Januari 2020 mendatang, Pemkot Surabaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan CCTV (closed circuit television). Nantinya, CCTV itu akan dipasang di sejumlah titik di Kota Surabaya.

"Ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas sebab selama ini banyak pengendara yang melawan arus, bahkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan dan sebagainya," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat acara penandatanganan Kesepakatan Bersama Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan tentang Penerapan E-TLE di Balai Kota Surabaya, Jumat (27/12).

-
Wali Kota Surabaya tandatangani kesepakatan E-TLE/ANTARA/HO-Pemkot Surabaya

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Surabaya akan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Pengadilan Negeri Surabaya.

Di tahap awal, Pemkot Surabaya rencananya akan memasang 20 CCTV di beberapa titik Kota Surabaya, dengan dilengkapi sistem e-Tilang.

-
Area yang dipasang CCTV/ANTARA/HO

Sementara itu, untuk mekanismenya sendiri, CCTV yang sudah dipasang akan merekam secara otomatis pelanggaran oleh pengendara, seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan ponsel, pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran batas kecepatan.

"CCTV ini juga mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Akan tetapi, tidak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar. Oleh karena itu, kami juga kerja sama dengan Polda Jatim," kata Risma.

Jika ada pengendara yang terekam melakukan pelanggaran, RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Jatim akan memverifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan. Proses penilangan kemudian berlanjut dengan pencetakan surat konfirmasi, yang akan dikirim ke alamat nopol pelanggar melalui layanan pos atau surat elektronik.

Menurut Risma, penerapan e-Tilang dengan memanfaatkan CCTV ini tidak hanya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dalam berlalu lintas. Tapi, juga dapat mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal, seperti penodongan, penjambretan, penculikan anak, dan aksi teroris.

-
CCTV penerapan e-tilang/ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

"Oleh karena itu, sistem ini juga terkoneksi dengan data kependudukan," sambungnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol. Budi Indra Dermawan mengatakan, CCTV akan men-capture nopol kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat penilangan itu, akan tertera pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.

"Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum)," kata Kombes Pol. Budi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang, kemudian pelanggar bisa membayar denda langsung ke Bank BRI melalui transfer, m-banking ataupun setoran tunai.

-
Warga yang terkena sanksi e-tilang bayar denda/ANTARA/HO

Kombes Pol Budi mengatakan, jika pelanggar menerima kesalahan,  bisa langsung melakukan pembayaran melalui kode pembayaran Briva (BRI) yang diberikan.

Namun, jika pelanggar mengajukan keberatan, bisa melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat, lalu mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X