Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri angkat bicara terkait tudingan rangkap jabatan. Ia dengan tegas membantah hal tersebut. Dia mengaku sudah tak punya jabatan lagi di tubuh Polri sejak 19 Desember 2019.
Pria asal Sumatera Selatan itu menyebut, posisi Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri bukanlah jabatan struktural. Olehnya itu perlu lagi ambil langkah mundur karena itu bukan jabatan struktural.
"Mau mundur apa lagi? Itu (Analis Kebijakan Utama) bukan jabatan," kata Ketua KPK saat menghadiri acara kenaikan pangkat perwira Polri di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/12).
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memperingatkan pimpinan KPK untuk tidak rangkat jabatan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 pasal 29. Dalam pasal tersebut disebutkan, pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan di luar lembaga antirasuah itu selama menjabat.
Artikel Menarik Lainnya:
- Persib Istirahatkan Nomor 24 Milik Hariono
- Mau Lihat Gerhana Matahari Cincin Lagi?
- Mengenang 15 Tahun Tsunami Aceh