Dituding Rangkap Jabatan di Polri, Ini Jawaban Ketua KPK

- Kamis, 26 Desember 2019 | 18:07 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Komjen Pol. Firli Bahuri. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Komjen Pol. Firli Bahuri. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri angkat bicara terkait tudingan rangkap jabatan. Ia dengan tegas membantah hal tersebut. Dia mengaku sudah tak punya jabatan lagi di tubuh Polri sejak 19 Desember 2019.

Pria asal Sumatera Selatan itu menyebut, posisi Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri bukanlah jabatan struktural. Olehnya itu perlu lagi ambil langkah mundur karena itu bukan jabatan struktural.

"Mau mundur apa lagi? Itu (Analis Kebijakan Utama) bukan jabatan," kata Ketua KPK saat menghadiri acara kenaikan pangkat perwira Polri di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/12).

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memperingatkan pimpinan KPK untuk tidak rangkat jabatan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 pasal 29. Dalam pasal tersebut disebutkan, pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan di luar lembaga antirasuah itu selama menjabat. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X