Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin pada Selasa (15/10) malam. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan barang bukti sekitar Rp200 juta. Selain itu, KPK juga mengamankan enam orang lainnya.
"Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta. Diduga praktik setoran dari dinas-dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali, tim sedang mendalami lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (16/10).
Total tujuh orang yang diamankan terdiri dari unsur kepala daerah/wali kota, kepala dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan swasta.
Wali Kota Medan saat ini sedang dalam perjalanan ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap tersebut.