Marak Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga, Berikut Penjelasannya

- Rabu, 18 September 2019 | 15:09 WIB
photo/Ilustrasi/marieclaire.com.my
photo/Ilustrasi/marieclaire.com.my

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tampaknya menjadi persoalan yang tidak kunjung usai, bahkan masih marak terjadi hingga saat ini. KDRT adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan.

Semua orang berpeluang menjadi pelaku ataupun korban KDRT. Namun di Indonesia sendiri, sebagian besar korban KDRT adalah wanita. Sebuah penelitian nasional menemukan fakta bahwa sekitar 30 persen wanita Indonesia pernah mengalami KDRT, bahkan sejak wanita hamil. Berdasar data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016 menunjukkan bahwa 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan fisik dan seksual, serta 6 dari 10 perempuan mengalami KDRT.

-
photo/Ilustrasi/marieclaire.com.my

Ada banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya KDRT. Di antaranya rendahnya tingkat pendidikan, ekonomi, perselingkuhan, perebutan hak pengasuhan, balas dendam, penyalahgunaan narkoba atau minuman keras, perbedaan karakter budaya, dan kurangnya persiapan pasangan sebelum menikah, baik dari sisi fisik, mental, dan psikologis. Sehingga, pondasi rumah tangga ketika terjadi permasalahan tidak kuat.

Kategori Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga dikelompokkan dalam beberapa kategori, berdasarkan tanda-tanda kekerasan yang diterima oleh seseorang. Di antaranya, kekerasan emosional, intimidasi dan ancaman, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. Berikut ini penjelasannya:

-
photo/Ilustrasi/newmatilda.com

1. Kekerasan emosional

  • Pasangan mengkritik atau menghina Anda di depan umum.
  • Pasangan menyalahkan Anda atas perilaku kasarnya dan mengatakan bahwa Anda pantas mendapatkannya.
  • Anda sering merasa takut pada pasangan.
  • Anda mengubah kebiasaan atau perilaku tertentu demi menghindari pasangan marah.
  • Pasangan melarang Anda bekerja atau melanjutkan studi.
  • Pasangan melarang Anda bertemu keluarga atau teman.
  • Pasangan menuduh Anda berselingkuh dan selalu curiga jika Anda terlihat dekat atau bicara dengan orang lain.

2. Intimidasi dan ancaman

  • Pasangan pernah membuang atau menghancurkan barang milik Anda.
  • Pasangan terus-menerus mengikuti dan ingin tahu keberadaan Anda.
  • Pasangan selalu memeriksa benda-benda pribadi Anda, membaca pesan singkat dan surat elektronik Anda.
  • Pasangan membatasi uang yang Anda pegang.
  • Pelecehan terhadap agama, cacat atau kekurangan fisik, etnis, ras, ataupun strata sosial antarpasangan juga dapat dikategorikan sebagai KDRT.

3. Kekerasan fisik

  • Pasangan memukul, menampar, menendang, mencekik, menarik rambut, bahkan membakar anggota tubuh Anda dan anak Anda.
  • Mengikat Anda atau mengurung Anda di dalam rumah.
  • Kecanduan minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang, serta berperilaku kasar setelah mengonsumsi zat-zat tersebut.

4. Kekerasan seksual

  • Pasangan memaksa Anda melakukan sesuatu yang tidak ingin Anda lakukan, termasuk berhubungan seksual.
  • Pasangan menyentuh anggota tubuh sensitif Anda dengan cara tidak layak.
  • Pasangan menyakiti Anda selama melakukan hubungan seksual.
  • Pasangan memaksa Anda untuk tidak mengenakan kondom atau alat kontrasepsi lainnya.

Penyelamatan Diri dari KDRT

-
photo/Ilustrasi/alertabogota.com

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga guna menyikapi maraknya fenomena KDRT yang terjadi di masyarakat. Pemerintah menilai setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Asisten Deputi Bidang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kemen PPPA, Usman Basuni menegaskan KDRT bukanlah persoalan privat atau domestik yang tidak boleh diketahui orang lain.

“KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Untuk itu, UU PKDRT merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban,” kata Usman, seperti dikutip dari laman resmi Kemen PPPA, Rabu (18/9).

Jika kamu mengalami atau menemukan tindakan KDRT di sekitarmu, maka segera laporkan kepada pihak berwenang, atau bisa juga melapor kepada Kementerian PPPA terdekat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X