Kasus Wahyu Setiawan Jadi Bukti Praktik Jual Beli Suara Merajalela

- Jumat, 10 Januari 2020 | 15:07 WIB
Sodik Mudjahid menilai kasus Wahyu Setiawan adalah bukti praktik jual beli suara merajalela (dpr.go.id).
Sodik Mudjahid menilai kasus Wahyu Setiawan adalah bukti praktik jual beli suara merajalela (dpr.go.id).

Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Sodik Mudjahid, menilai kasus dugaan korupsi Wahyu Setiawan menjadi bukti praktik jual beli suara merajalela di Tanah Air. 

Sodik pun menilai masyarakat sudah mencium gelagat praktik jual beli suara di Pemilu 2019. Namun, tidak ada bukti otentik yang bisa membenarkan prasangka publik. 

Akan tetapi, seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tertangkap tangan melakukan praktik suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW), anggota DPR RI periode 2019-2024, secara tidak langsung menjawab rumor tersebut. 

"Selama ini ada kekhawatiran, bahkan kecurigaan kepada KPU di berbagai daerah dan berbagai lini atas jual beli suara. Salah satu buktinya adalah partai-partai dan caleg-caleg atau calon kepala daerah mengeluarkan biaya yang besar untuk saksi-saksi mengawasi KPU," kata Sodik kepada Indozone, Jumat (10/1/2020). 

Sodik pun menganggap kasus Wahyu Setiawan mencederai marwah KPU sebagai pengawas Pemilu. Oleh karenanya, dia menilai perlu dilakukan pembenahan demi keberlangsungan proses demokrasi di Tanah Air. 

"Jika KPU kredibel, partai caleg dan cakepda (calon kepala daerah), capres (calon presiden) tidak usah terlalu direpotkan dengan saksi," ujar Sodik.

Wahyu Setiawan menjadi tersangka KPK karena diduga menerima suap terkait janjinya untuk mengangkat caleg PDIP, Harun Masuki sebagai anggota DPR terpilih 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan nomor urut 6. Penetapan itu dilakukan melalui mekanisme PAW. 

Menurut keterangan penyidik KPK, Wahyu Setiawan meminta uang operasional sebesar Rp900 juta untuk memuluskan aksinya. Tersangka pun mendapat imbalan uang Rp600 juta dari Harun dan sumber dana lain yang belum diketahui identitasnya. 

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menjaring mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaannya, yakni Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta Saeful. Dua nama terakhir merupakan pemberi suap. Adapun Wahyu Setiawan dan Agustiani diduga berperan penerima suap.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X