KPK Akan Panggil 2 Saksi dari Astra International

- Rabu, 5 Februari 2020 | 16:09 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (INDOZONE/Arya Manggala)
Gedung Merah Putih KPK. (INDOZONE/Arya Manggala)

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan memanggil saksi dari PT Astra International Tbk (ASII) terkait perkara dugaan korupsi di PT Waskita Karya. 

ASII pun telah mengkonfirmasi akan mengirimkan dua orang guna memberikan keterangan.

"Satu kepala cabang dan sales manager-nya, akan dipanggil pada pemeriksaan berikutnya," kata Ali kepada Indozone, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Ali menjelaskan, konfirmasi atas kesediaan datang itu diterima pihaknya hari ini dari manajemen Astra International. Dua orang atau staf itu akan diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun belum diketahui kapan meraka akan dipanggil dan diperiksa pada perkara di PT Waskita Karya itu.

"Hari ini telah mengkonfirmasi telah menunjuk stafnya dua orang dan siap hadir pada jadwal pemeriksaan berikutnya," tuturnya.

"Hari dan tanggal akan diberitahukan kepada para saksi, kemungkinan minggu depan," tambah Jubir KPK yang baru beberapa waktu menjabat ini.

Dia menerangkan, KPK telah memanggil Presiden Direktur ASII, Prijono Sugiarto pada Selasa (4/2/2020) kemarin untuk meminta bantuan guna menunjukkan siapa yang dapat memberi keterangan dari perusahaannya atas dugaan korupsi di tubuh Waskita Karya. Namun saat itu Prijono mangkir dari pemanggilan.

"(Alasannya) belum siap staf yang ditunjuk dan belum siap datanya," bebernya.

Adapun pemanggilan pihak Astra Internasional ini, guna menerangkan beberapa konfirmasi kepada penyidik KPK terkait pengetahuan adanya dugaan pembayaran-pembayaran sejumlah kendaraan oleh subkon PT Waskita Karya Divisi II yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.

Dalam perkara korupsi ini, bukan hanya Prijono dipanggil tapi KPK juga memanggil Haris Gunawan, seorang karyawan Waskita Karya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Fathor Rachman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.

Keduanya, diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.

Setidaknya, dalam dugaan perkara korupsi ini kerugian negara ditaksir dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk senilai Rp186 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X