Pihak Imigrasi Kembangkan QR Code Untuk Awasi Pergerakan Warga Asing

- Rabu, 26 Juni 2019 | 10:42 WIB
Dok.Humas Ombudsman RI
Dok.Humas Ombudsman RI

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah mengembangkan sistem pengawasan warga asing di Indonesia melalui aplikasi Quick Response (QR) Code.

"Kami sedang kembangkan QR Code untuk ditempel pada paspor atau visa warga asing. Fungsinya untuk mendeteksi pergerakan mereka," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie di Jakarta, Selasa (25/6).

Dalam praktiknya nanti, kata Ronny, QR Code akan mendeteksi pergerakan warga asing saat mereka melakukan transaksi di sejumlah fasilitas umum. Misalnya, hotel, tiket pesawat, akomodasi, dan sebagainya.

"Kalau orang asing itu menginap di hotel atau di mana saja, pengelola bisa melaporkan melalui paspor yang sudah ada QR Code. Kemudian, ditempel pada aplikasi di gadgetnya. Data pun langsung terkirim ke kantor Imigrasi," kata Ronny.

Dia mengatakan sampai saat ini pihaknya terus berupaya mendorong agar penggunaan QR Code sebagai alat pengawasan orang asing bisa diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Ini sedang diusulkan Perpres tentang penggunaan QR Code, sehingga semua pihak terkait bisa mengawasi orang asing," katanya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X