Menanti Strategi Calon Tunggal Ketum KONI Obati Krisis Keuangan

- Jumat, 28 Juni 2019 | 08:27 WIB
Karyawan KONI pusat/KONI
Karyawan KONI pusat/KONI

KONI Pusat mengalami kesulitan dana setelah terjadinya operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA) terkait dana hibah Kemenpora Desember lalu.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan EFH hukuman 2 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. EFH terbukti bersalah memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Sementara JEA divonis bersamaan dengan EFH dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Imbasnya, hingga Mei kemarin, tercatat ada 40 karyawan KONI yang melaporkan keluhan tunggakan gaji selama lima bulan kepada Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto dari total 104 orang.

Tono Suratman sebagai Ketua Umum KONI Pusat dianggap bertanggung jawab atas tunggakan gaji karyawan KONI Pusat ini meskipun APBN tidak bisa dialokasikan untuk gaji. 

Tapi KONI menyebut, persoalan itu muncul setelah Kemenpora belum mengucurkan dananya kepada KONI. Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto bilang tudingan itu salah alamat. 

Gatot menyebut salah besar jika KONI mengandalkan anggaran dari Kemenpora untuk menggaji pegawainya. Sebab, tujuan awal Kemenpora memberi bantuan dana untuk membantu kegiatan-kegiatan KONI seperti Rapat Anggota Tahunan, Munas, dan kegiatan lain bersifat minimalis.

Supaya kamu tahu. Sumber dana KONI bukan hanya berasal dari pemerintah, tetapi juga dari sponsor dan donatur. Perlu dicatat, pengurus KONI Pusat sebelumnya tidak ada masalah dengan gaji karyawan.

KONI memiliki dasar untuk mencari dana dari sumber lain di luar Kemenpora. Itu tertuang dalam pasal di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tentang sumber keuangan organisasi yang tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, tapi dari iuran anggota, sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan perundang-undangan pemerintah yang berlaku.

Lalu berapa sih kisaran gaji karyawan KONI pusat? Dinukil dari qerja.com, besaran gaji setiap karyawan untuk tiga posisi dalam induk olahraga di Indonesia ini ternyata tidak lebih dari 5 juta.

Untuk jabatan Account Staff rata-rata gaji per bulannya Rp4 juta, Operational Administration Rp2,5 juta, dan IT Staff Rp2,5 juta.  Sedangkan untuk gaji jabatan setara staf tidak dituliskan. 

Dalam pengumuman bakal calon Ketum KONI Pusat periode 2019-2023 Rabu (27/6) kemarin, Muddai Madang dipastikan tak memenuhi persyaratan administrasi. Situasi ini, berpotensi mendorong Musyawarah Organisasi Nasional (Musornas), yang agenda utamanya memilih ketua umum, hanya memiliki satu calon. Yakni, eks Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Marciano Norman, mantan Ketua Umum KONI Sumatera Selatan.

Jika Marciano ditetapkan sebagai ketum KONI yang baru dalam pemilihan yang akan berlangsung secara aklamasi pada 3 Juli mendatang. Mampukah Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) itu menyelamatkan krisis keuangan KONI sekaligus melunasi tunggakan gaji para karyawannya? Tentu semua berharap demikian.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X