Legislator Akan Qanunkan Fatwa Ulama yang Haramkan Game PUBG

- Selasa, 25 Juni 2019 | 12:36 WIB
Antara/Rahmad
Antara/Rahmad

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muhibbussabri A Wahab mendukung fatwa Ulama Aceh yang mengharamkan game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG). Wahab juga mengatakan bakal memperjuangkan fatwa tersebut menjadi aturan yang mengikat seperti Qanun.

“Kami akan memperjuangkan fatwa Ulama terkait haram permainan game PUBG di parlemen agar menjadi aturan yang mengikat seperti Qanun," ujar Ketua Umum PDA, Tgk Muhibbussabri A Wahab (24/6).

Wahab juga mengajak masyarakat untuk mendukung juga mensosialisasikan serta mematatuhi Fatwa MPU tersebut supaya masa depan generasi muda bangsa Indonesia menjadi lebih baik. 
"Kita tidak bisa menolak segala produk teknologi digital, tapi kita harus bisa menyelamatkan generasi muda Aceh dari segala pengaruh teknologi informasi dan komunikasi yang menyimpang serta merusak. Salah satunya dengan mematuhi Fatwa para ulama," ujar politisi dari Partai Daulat Aceh (PDA) itu.

Dalam pelaksanaan syariat Islam PDA akan berkomitmen untuk memperjuangkan Fatwa MPU terkait game daring PUBG maupun beberapa Fatwa MPU lainnya yang belum dijadikan kebijakan regulatif mengikat.

"Para Ulama telah menyelesaikan tugasnya untuk membentengi ummat Islam di Aceh khususnya. Pastinya para ulama telah mengkaji dari segala sisi mudharat dan manfaatnya permaianan PUBG tersebut," ujar Wahab.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X