WNA Bawa Kokain ke Bali Dengan Metode 'Swallow'

- Jumat, 19 Juli 2019 | 15:29 WIB
ANTARA FOTO/Ayu Khania
ANTARA FOTO/Ayu Khania

Berbagai cara aneh dilakukan pengedar atau pemakai narkoba untuk bisa menyelundupkan barang haram tersebut, salah satunya dengan metode 'swallow'. 

Metode 'swallow' merupakan modus lama yang sering digunakan pengedar narkoba, adapun cara yang dilakukan dengan menelan semua narkoba dan mengeluarkannya dengan obat pencahar. Risiko si pembawa paket sangat besar, salah satunya ialah pecah di dalam perut yang dapat menyebabkan kematian.

Pihak Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Peru dengan inisial GTM (55), karena kedapatan membawa kokain seberat 950 gram dengan metode 'swallow'.

"Jadi tersangka itu datang menggunakan salah satu maskapai penerbangan, termonitor dari x-ray dan di dalam tubuhnya dicurigai ada narkotika. Jadi narkotika ini sudah dia bawa dari sebelum masuk ke Bali," kata Kasubdit I Direktorat Narkotika, Polda Bali, AKBP Deby Nugroho, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Jumat (19/7/2019).

Pihak yang akan menerima kokain dari GTM ke Bali ini, tidak dapat terdeteksi petugas dikarenakan jaringan dari pihak yang akan menerima kokain terputus.

Narkotika jenis kokain yang ditelan tersangka dalam bentuk 125 bungkusan plastik dengan berat 950 gram, yang dapat dikonsumsi ribuan orang.

GTM terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimal Rp10 Miliar.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X