Pemilik 35 Pot Ganja Terancam Hukuman Mati

- Sabtu, 20 Juli 2019 | 15:05 WIB
ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Satuan Reserse Narkoba, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penanaman ganja dalam pot di kawasan Cipagalo Girang, Kota Bandung, Jumat (19/7/2019).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial YG, dengan barang bukti 3 pot ganja di kediamannya.

"3 pot berisi 10 batang pohon ganja dengan inisial tersangka YG. Kemudian dari pengembangan keterangan YG kami mengamankan tersangka RT, berikut barang bukti 32 pot berisi tanaman ganja," kata Irman di Bandung, Sabtu (20/7/2019).

Lebih jauh Ia menerangkan pot ganja di kediaman RT sudah berusia dua pekan dan disimpan di dalam ruangan seluas 60x40 cm persegi. Kepada polisi, RT mengaku ganja yang ditanamnya untuk konsumsi pribadi.

"Katanya ini untuk dikonsumsi sendiri. Tapi, melihat jumlahnya banyak ada kemungkinan diperjual belikan. Tersangka RT mengaku mendapat bibit ganja dari tersangka YG," katanya.

Ia menambahkan, selain tanaman ganja, dari penangkapan YG polisi menemukan 38 bungkus sabu-sabu, 4 plastik bibit ganja, satu paket ganja ukuran besar seberat 1 kilogram.

"Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2), Jo 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," katanya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X