Kapolri & Panglima TNI Kunjungi Tokoh Masyarakat Papua

- Jumat, 30 Agustus 2019 | 01:11 WIB
photo/ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding
photo/ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah selesai mengunjungi dan bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat mulai Manokwari, Sorong, Biak, Timika dan Jayapura.

Adapun dalam kunjungan tersebut, masyarakat setempat diharapkan dapat berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

Dalam kunjungan itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, mengatakan bahwa mereka berdialog dengan Gubernur, bupati, anggota dewan dan tokoh masyarakat setempat untuk menyepakati komitmen tersebut.

"Para pihak berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sana, masyarakat Papua pun ingin polisi mengusut perkara ucapan rasisme," terangnya.

Selain itu, dia mengaku tak memungkiri, semua paham dan berharap bahwa sama-sama bisa menjaga keamanan di Papua. Sehingga stabilitas yang sudah kondusif harus dijaga dan sependapat. Tapi, mereka mengharapkan adanya penegakan hukum dalam peristiwa yang ada di Surabaya.

"Kita sudah sampaikan, sudah ada penegakan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka juga. saya sampaikan bahwa Ibu Gubernur Jatim dan Walikota Surabaya dan Walikota Malang selain permohonan maaf itu tidak mewakili masyarakat yang ada karena sudah bertahun-tahun adik-adik mahasiswa Papua bersekolah di mana-mana diluar Papua tidak masalah," lanjutnya.

Sementara itu, Polda dan Kodam Jawa Timur telah menangani kasus tersebut. Bahkan, telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Tri Susanti, Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI. Selai itu, dia diduga telah menghasut dan menyebarkan hoaks terkait mahasiswa Papua di Surabaya.

Diketahui, Tri dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X