Capim KPK: OTT Hanya Membuang Uang Negara

- Rabu, 28 Agustus 2019 | 19:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (dok.Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (dok.Antara)

Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut mekanisme Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan selama ini hanya membuang uang negara.

Johanis pun menyampaikan gagasan untuk mengubah mekanisme OTT. Hal ini diutarakan Johanis saat uji publik seleksi Capim KPK periode 2019-2023 di Gedung Sekretariat Negera Jakarta, Rabu (28/8). 

Capim dari unsur Kejaksaan ini lebih mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan. Idealnya, kata Johanis, saat KPK mengetahui akan ada dugaan tindak pidana korupsi maka saat itulah KPK melakukan pencegahan. 

Hal itu, sambung Johanis, bisa diketahui lewat penyadapan. KPK bisa memanggil pihak yang berupaya melakukan tindak pidana korupsi dan meminta komitmennya untuk tidak melakukan hal tersebut.

"Jadi tidak usah OTT dibanding harus ada penyidikan, penuntutan. Hanya buang uang negara banyak, padahal kita ingin jangan sampai uang negara dihambur-hamburkan," ungkap Johanis.

-
Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Antara/Desca Lidya Natalia)

Seleksi uji publik capim KPK digelar 27-29 Agustus 2019 dan diikuti 20 Capim. Pada hari ini, pansel KPK melakukan wawancara terhadap tujuh capim. 

Selain Johanis, capim yang juga diwawancara adalah Lili Pintauli Siregar (Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Luthfi Jayadi Kurniawan (Akademisi), dan M Jasman Panjaitan (Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung).

Lalu ada Nawawi Pomolango (Hakim Pengadilan Tinggi Bali), Neneng Euis Fatimah (Dosen) serta Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember).

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X