Curi Sepeda Motor, Dua Tahanan Program Asimilasi Kembali Dibui

- Sabtu, 9 Mei 2020 | 19:52 WIB
Tiga tersangka pencuri sepeda motor. (Photo/ANTARA/Kasriadi)
Tiga tersangka pencuri sepeda motor. (Photo/ANTARA/Kasriadi)

Tiga residivis ditangkap polisi karena melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Dua diantaranya baru saja dibebaskan dari penjara lewat program asimilasi.

"Dua dari tiga orang itu padahal baru bebas setelah mendapat asimilasi pada 1 April lalu, tapi sekarang mereka berulah lagi sehingga harus kembali berurusan dengan hukum," kata Wakalpolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi di Sampit, Sabtu (9/5/2020).

Ketiga tersangka itu berinisial S, A dan B. Tersangka B merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara.

Sedangkan S, baru saja bebas pada 1 Mei lalu melalui program asimilasi di Lapas Kota Palangka Raya. Sementara A, juga baru saja bebas pada 1 April lalu melalui program asimilasi.

Kronologi kejadian, S mencuri motor kenalannya dan membawa kabur ke arah Sampit. Lalu, tersangka A dan B mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah.

Tersangka S dijerat pasal 365 ayat (1) sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara tersangka A dan B dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

"Kami tegaskan, kami akan terus menindak kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat. Kami juga meminta dukungan masyarakat untuk memberi informasi jika ada hal-hal yang diduga terkait tindak pidana," tutup Aziz.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X