Peraturan dan Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2020 Bagi Pekerja

- Selasa, 12 Mei 2020 | 12:20 WIB
Ilustrasi uang THR (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi uang THR (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Setiap tahun menjelang Hari Lebaran tiba biasanya para pekerja, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun karyawan swasta, menunggu Tunjangan Hari Raya (THR) cair.

THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pemerintah/pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Di Indonesia, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek.

Peraturan dan Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR)

-
Ilustrasi uang THR (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum pemberian THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalam Pasal 3 ayat 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Ketentuan THR lebaran ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang terhitung memiliki masa kerja minimal tiga bulan.

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perhitungan Besaran Jumlah THR Lebaran 2020

-
Ilustrasi tumpukan uang tunai untuk persiapan Lebaran 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Untuk diketahui, ada beberapa ketentuan terkait pembayaran THR bagi PNS maupun karyawan swasta setiap tahun. Lebih rinci, berikut ulasannya.

Ketentuan Bagi Karyawan yang Berhak Dapat THR

Melansir hukumonline.com, karyawan dengan masa kerja 1 bulan (berdasarkan ketentuan Permenaker 6/2016), berhak untuk mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha sesuai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Cara menghitung besaran THR bagi karyawan:

  • Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
     
THR = (masa kerja x upah/bulan) ÷ 12 bulan


Contoh: Jika gaji per bulan sebesar Rp3.500.000, maka pembayaran THR sesuai dengan gaji sebulan yakni Rp3.500.000 juga. Dengan catatan, aturan ini berlaku bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Namun, semisal kamu baru bekerja sekitar 8 bulan, maka THR yang akan diterima kurang lebih sebesar Rp2.333.333, dengan penghitungan: (8 x RP3.500.000) ÷ 12 bulan = Rp2.333.333.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X