Marak Isu Royalti Musik, Komposer Bersatu Tekankan 4 Poin Utama atas Karyanya

- Rabu, 19 April 2023 | 14:58 WIB
Ahmad Dhani, Piyu, Badai, Rieka Roeslan, Dee Lestari, Denny Chasmala, Posan Tobing, hingga Anji yang tergabung dalam Komposer Bersatu saat konferensi pers usai bertemu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) membahas hak cipta dan royalti di Kanto
Ahmad Dhani, Piyu, Badai, Rieka Roeslan, Dee Lestari, Denny Chasmala, Posan Tobing, hingga Anji yang tergabung dalam Komposer Bersatu saat konferensi pers usai bertemu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) membahas hak cipta dan royalti di Kanto

Komposer bersatu menyambangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk membahas seputar isu royalti di industri musik Tanah Air. Adapun member dari Komposer Bersatu terdiri dari  Ahmad Dhani, Piyu, Rieka Roeslan, Badai, Denny Chasmala, Dee Lestari, Ade Govinda, Posan Tobing, Pika Iskandar, Sandy Canester dan Anji.

Mereka menekankan empat poin terkait royalti dari karyanya. Keempat poin tersebut mencakup isu antara pencipta lagu, penyanyi dan musisi, serta penyelenggara event. Pasal hukum yang dinyatakan di poin ini merupakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Komposer Musik BTS Dihukum Penjara Setahun Gara-Gara Terlibat Pelecehan Seksual

Berikut empat poin yang disepakati Komposer Bersatu.

Poin Pertama:

Poin pertama mencakup pelarangan penyanyi profesional yang membawakan lagu dari pencipta. Badai menuturkan juga hak moral dan ekonomi yang berkaitan dengan pelarangan pembawaan lagu ini.

"Yang pertama, dapatkah pencipta lagu tidak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan lagu ciptaannya? Kesimpulan kami bisa. Pencipta lagu dapat tidak memberikan izin pihak lain untuk menggunakan lagu ciptaannya," ujar Badai kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

"Terkait hak moral, seperti yang tertulis pada Butir E ayat 1 Pasal 5, pencipta dapat mempertahankan haknya bila terjadi distorsi, mutilasi ciptaan, modifikasi atas ciptaannya, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Sementara hak ekonomi seperti yang tercantum di ayat 2 dan 3 Pasal 3 yakni setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atas suatu karya wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta," ucap Badai.

Poin Kedua:

Komposer Bersatu juga menekankan isu tentang seorang penyanyi dapat membawakan lagu tanpa meminta izin kepada pencipta, namun dengan syarat membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Komposer Bersatu bersikukuh ada baiknya jika para penyanyi meminta izin kepada pencipta terlebih dahulu.

"Kami berpendapat bahwa pencipta lagu mempunyai hak untuk tidak memberikan izin penggunaan lagu kepada penyanyi atau grup terkait. Sebagai konsekuensinya, pencipta lagu pun tidak mendapatkan hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9," ucap Piyu melanjutkan pernyataan Badai.

Poin Ketiga:

Komposer Bersatu menjawab isu tentang kekhawatiran beberapa pihak yang beranggapan seorang penyanyi akan kesulitan jika harus lebih dulu meminta izin kepada pencipta sebelum membawakan lagu. Sehingga beberapa pihak tak perlu meminta izin terlebih dahulu, seperti penyanyi kafe, pengamen, dan lain sebagainya.

"Pada dasarnya, pencipta lagu yang berkarya kemudian mendaftarkan diri ke LMKN bertujuan untuk mendapatkan hak ekonomi yang maksimal atas karyanya. Para pencipta lagu tidak mungkin membatasi khalayak umum seperti musisi kafe, pengamen, dan sebagainya untuk tidak membawakan karya ciptanya," tutur Piyu.

Poin Keempat:

Komposer Bersatu menyoroti isu tentang besaran royalti kepada pencipta, yang saat ini berada di angka 2 persen dari harga penjualan tiket atau biaya produksi terkait musik. Mereka beranggapan angka tersebut tidak cukup baik.

"Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa antara komposer dan LMK mendapatkan royalti dari performing right tidaklah besar," kata Piyu.

Penyelenggaraan acara musik yang tidak membayar royalti kepada LMKN juga turut jadi perhatian utama. Komposer Bersatu meminta pemerintah memperbaiki prosedur hukum tentang penarikan dan pendistribusian royalti.

Baca Juga: Perjalanan Bang Si-hyuk, Si Komposer Musik Jenius dan Sosok Pria di Balik Kesuksesan BTS

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X