Sering Salah Kaprah, Apa Perbedaan Lagu Nasional dengan Lagu Kebangsaan?

- Jumat, 26 November 2021 | 15:05 WIB
Patung WR Wupratman memainkan lagu kebangsaan. (Museum Indonesia)
Patung WR Wupratman memainkan lagu kebangsaan. (Museum Indonesia)

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat mencintai seni, baik seni rupa, musik dan juga budayanya. Salah satu bukti nyata bangsa Indonesia memiliki kecintaan terhadap seni sejak dulu ialah banyaknya diciptakan lagu-lagu nasional dan kebangsaan yang dinyanyikan pada perayaan-perayaan hari besar nasional.

Namun, terkadang banyak yang sulit membedakan jenis lagu mana saja yang yang tergolong lagu nasional dan lagu kebangsaan. Bahkan banyak yang salah kaprah menganggap jika lagu nasional dan kebangsaan adalah hal yang serupa.

Lagu nasional merupakan lagu yang bertemakan tentang cinta tanah air Indonesia. Biasanya lagu ini dikenal masyarakat secara nasional yang diciptakan untuk membangun rasa nasionalisme, patriotik, cinta negara dan semangat perjuangan Indonesia.

Baca Juga: Sejarah Lagu Kebangsaan Negara di Dunia, Pertama Kali Dipopulerkan di Eropa

Selain itu, tujuan diciptakannya lagu nasional ialah untuk mengapresiasi perjuangan pahlawan yang sudah berjuang demi negara tercinta, Indonesia.

Sedangkan lagu kebangsaan adalah lagu wajib yang menjadi lambang negara dan menjadi simbol persatuan dan kebanggan masyarakat Indonesia. Lagu ini menjadi lagu yang harus diketahui dan dinyanyikan oleh seluruh warga negara Indonesia, seperti lagu Indonesia Raya ciptaan WR Supratman.

Lagu wajib ini rupanya bukan sekedar wajib untuk dinyanyikan namun telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Lirik lagu wajib bertujuan untuk menanamkan sikap cinta tanah air, nasionalisme, kepahlawanan, rela berkorban demi bangsa dan negara. Biasanya lagu wajib menggunakan irama yang semangat berupa himne.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X