Ahmad Dhani Layangkan Somasi pada Once, Tegaskan Sama Sekali Tak Ada Masalah Pribadi

- Sabtu, 1 April 2023 | 13:00 WIB
Ahmad Dhani dan Once (Instagram/ahmaddhaniofficial/oncemekelofficial)
Ahmad Dhani dan Once (Instagram/ahmaddhaniofficial/oncemekelofficial)

Polemik antara musisi Once Mekel dan Ahmad Dhani masih berlanjut. Pasca melayangkan somasi, Ahmad Dhani menegaskan bahwa tak ada masalah pribadi sama sekali antara dirinya dan mantan vokalis Dewa 19 tersebut.

Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian. Pelarangan untuk menyanyikan lagu Dewa 19 ini adalah bentuk profesionalitas keduanya sebagai seorang musisi dan merupakan hal yang lumrah.

"Saya rasa enggak (masalah pribadi). Kualitas perkawanan mereka tetap jaga. Profesi mereka kan memang penyanyi, gitu. Jadi ini bagian dari profesi, itu hal yang biasa," kata Aldwin Rahadian di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Pihak Ahmad Dhani Kesal dengan Respons Kurang Baik dari Once Terkait Bayaran Royalti

"Setahu saya tidak ada masalah pribadi, tidak ada. Ini bagian dari profesional aja," sambung dia.

Aldwin mengungkapkan, hubungan pertemanan Dhani dengan Once masih tetap terjaga. Bahkan Dhani sempat memberi peringatan pada Once dengan cara bergurau.

"Saya jelaskan, kualitas perkawanan tetap terjaga. Kalau intensitas komunikasi terbangun atau apa, saya enggak tahu. Sebelumnya sudah di-warning, walaupun bercanda, 'wah ini nggak pernah minta izin, enggak pernah kasih royalti'," beber Aldwin.

Kini somasi sudah dilayangkan, suami Mulan Jameela ini tak main-main jika Once masih membawakan lagu Dewa 19. Nantinya, pihak Dhani akan melihat perkembangan polemik ini ke depannya.

Baca Juga: Polemik dengan Ahmad Dhani, Once Mekel Harap Regulasi Musik di Indonesia Bisa Lebih Baik

"Kalau masih ingin membawakan lagu Dewa 19 dan coba-coba, warning dan somasi ini dilakukan. Tentu kita lihat nanti, kita akan uji," tutur Aldwin.

Adapun Aldwin juga mengungkap dasar hukum somasi terbuka tersebut. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 9 PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Ada juga Pasal 80 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni pemberian izin/lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh Menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bang Yedam Gaet Winter aespa untuk Single Terbaru

Kamis, 14 Maret 2024 | 17:45 WIB
X