Selamatkan Artis dari Eksploitasi Agensi, Korsel Sahkan UU Industri K-Pop

- Senin, 1 Mei 2023 | 11:52 WIB
Ilustrasi konser. (Freepik/Drazen Zigic)
Ilustrasi konser. (Freepik/Drazen Zigic)

Pemerintah Korea Selatan memberikan perhatian khusus terhadap artis-artis yang berkecimpung di industri hiburan. Pada 21 April 2023, Korsel mengesahkan Undang-undang (UU) terkait industri K-Pop yang menetapkan perlindungan tenaga kerja untuk idola K-Pop dari beberapa aspek. 

UU Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer ini memiliki beberapa ketentuan, di antaranya adalah perlindungan bagi idola K-Pop yang masih di bawah umur, keterbukaan transparansi keuangan dari agensi, dan aturan agar para artis tidak dieksploitasi.

Salah satu poin penting dalam UU ini adalah keterbukaan transparansi keuangan, yang mewajibkan agensi hiburan untuk melaporkan catatan keuangan kepada artis yang di bawah naungannya minimal sekali dalam setahun.

Baca Juga: Bawa Nama Indonesia, Muhammad Zayyan Resmi Jadi Member Grup K-Pop XODIAC

Sebelumnya, tidak ada aturan mengenai hal ini dan agensi hanya memberikan laporannya jika diminta. Ketentuan ini diharapkan dapat mengurangi konflik antara idola dan agensi, yang timbul akibat perlakuan tidak adil.

"Calon idola atau idola yang takut terlibat konflik dengan agensi mereka mungkin merasa kesulitan untuk meminta informasi penyelesaian," kata perwakilan salah seorang anggota Partai Demokrat, Lim Jong-seong.

"Saya berharap, adanya kewajiban melaporkan rincian keuangan ini bisa mengurangi konflik antara idola dan agensi yang timbul akibat perlakuan tidak adil," lanjutnya.

UU ini juga mengatur kontrak antara agensi dan artis yang mencakup gaji dan biaya lainnya. Untuk artis di bawah umur, jam kerjanya diatur dan dibatasi. Artis berusia 15 hingga 19 tahun tidak boleh bekerja lebih dari 35 jam seminggu dengan maksimal 7 jam sehari. 

Artis berusia 12 hingga 15 tahun hanya diperbolehkan bekerja 30 jam seminggu dengan maksimal 7 jam sehari, sementara artis di bawah usia 12 tahun hanya diizinkan bekerja 14 jam seminggu dengan batas enam jam sehari.

Tak hanya itu, pendidikan artis muda juga diatur dalam UU ini. Nantinya, agensi tak diperbolehkan sesuka hati mengubah penampilan para artis secara berlebihan, dan diminta untuk memperhatikan kesehatan serta keselamatan mereka saat bekerja.

UU ini diumumkan setelah beberapa bulan terdapat kasus Lee Seung Gi yang mengaku tidak pernah dibayar oleh agensinya, Hook Entertainment, selama 18 tahun. Hal ini menimbulkan heboh di media Korsel dan bahkan Dispatch, media Korsel, menyebut Lee Seung Gi diperlakukan seperti budak. Kontrak budak merupakan istilah yang merujuk pada perjanjian tak adil antara artis dan agensi di industri K-Pop.

Dalam UU ini, juga diatur bahwa calon idola atau idola yang takut terlibat konflik dengan agensi mereka dapat meminta informasi penyelesaian. Hal ini diharapkan dapat membantu artis yang merasa dirugikan oleh agensinya untuk mengambil langkah yang tepat.

Baca Juga: Jimin BTS Jadi Solois K-Pop Pertama yang Masuk Tangga Lagu Inggris Raya

Dengan adanya UU ini, diharapkan industri K-Pop dapat lebih teratur dan melindungi para idola dari perlakuan tidak adil. UU ini juga dapat membantu memperbaiki citra industri K-Pop yang telah dituding memperkerjakan para idola dalam kondisi yang tidak manusiawi.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X