Melonjaknya kasus COVID-19 di DKI Jakarta akibat subvarian Omicron XBB membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan kebijakan baru yaitu dengan memperketat perizinan konser musik.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengurangi kapasitas pengunjung jika ingin mendapat perizinan.
Merespons kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Mohammad Syahril mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan pihak Pemprov DKI. Hal ini sebagai upaya meminimalisir penularan virus COVID-19 di masyarakat.
Baca Juga: Pemprov DKI Perketat Perizinan Konser Musik Terkait Lonjakan Covid-19 Naik Lagi
"Kemenkes sangat setuju, sangat senang karena harus dilakukan oleh seluruh pihak terkait. Saya harus berterima kasih dengan DKI," katanya dalam konferensi pers, Kamis (10/11/2022).
Lebih lanjut dr Syahril menilai, tidak hanya DKI Jakarta, kebijakan pembatasan terkait konser musik akhir tahun, baiknya juga dilakukan di seluruh provinsi.
"Seluruh provinsi harus pintar-pintar, bijaksana dalam melakukan kebijakan ini. Karena kerumunan yang besar bukan hanya saja menyebabkan penularan atau masalah COVID, beberapa kerusuhan terjadi karena kerumunan yang tidak bisa diatur dengan baik," tambahnya.
Baca Juga: APMI Sebut Bakal Ada Aturan Konser Musik Selesai Pukul 6 Sore dari Polisi
Meski Indonesia masih berada di level 1 berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pengetatan secara nasional diterapkan pemerintah usai kasus harian COVID-19 di Indonesia mengalami lonjakan. Tak hanya itu, cakupan vaksinasi booster atau dosisi ketiga masih rendah.
Sejauh ini, cakupan vaksinasi booster atau dosis tiga masih di kisaran 25 persen. Hingga kini pemerintah tengah fokus peningkatan cakupan booster pertama sebelum memutuskan melakukan booster kedua.
"Bayangkan kalau terjadi lonjakan dan masuk RS karena vaksinasi tidak dimanfaatkan dengan baik. Jadi saling mengingatkan, COVID-19 masih ada di sekitar kita," pungkasnya.